SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

SMA NEGERI 2 LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2025-2026

KEGIATANTANGGALKETERANGAN
UMUM
Sosialisasi Juknis SPMBJanuari – Mei 2025Offline
PRA PENDAFTARAN
Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Smp/Mts19 – 24 Mei  2025Online
Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Murid Baru24 – 28 Mei 2025Online
Pembetulan Nilai Rapor Yang Salah Oleh Kepala Smp/Mts27 – 31 Mei 2025Online
Pengambilan Pin Secara Mandiri Oleh Calon Murid Baru2 – 13 Juni 2025Online
Verifikasi Dan Validasi Data Dan Dokumen Oleh Operator Sma, Calon Murid Baru Wajib Datang Ke Sma2 – 14 Juni 2025SMA N 2 Lamongan
Latihan Pendaftaran9 – 11 Juni 2025Online
SPMB TAHAP I JALUR AFIRMASI, MUTASI TUGAS ORTU, PRESTASI LOMBA
Pendaftaran16 – 17 Juni 2025Online
Penutupan17-Jun-25Online
Verifikasi Dan Validasi Oleh Sma17 – 18 Juni 2025Online
Pengumuman20-Jun-25Online
Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Murid Baru20-Jun-25Online
Daftar Ulang (Offline)20 – 21 Juni 2025SMA
SPMB TAHAP II JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
Pendaftaran22 – 23 Juni 2025Online
Penutupan23-Jun-25Online
Pengumuman24-Jun-25Online
Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Murid Baru24-Jun-25Online
Daftar Ulang (Offline)24 – 25 Juni 2025SMA
SPMB TAHAP III JALUR DOMISILI
Pendaftaran26 – 27 Juni 2025Online
Penutupan27-Jun-25Online
Pengumuman28-Jun-25Online
Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Murid Baru28-Jun-25Online
Daftar Ulang (Offline)28 Juni dan 30 Juni 2025SMA
Pengumuman Pemenuhan Kuota01-Jul-25Online
Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota01-Jul-25Online
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota01-Jul-25SMA

Persyaratan SPMB SMA Jatim 2025/2026

Usia dan Bukti Identitas
a. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
b. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat lahir yang dilegalisasi.

Kelulusan
a. Menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
b. Lulusan tahun 2025 atau sebelumnya.

PIN dan Status Murid
a. Lulusan sebelum 2025 harus bukan murid aktif di SMA/SMK lain saat mengambil PIN, dibuktikan surat pernyataan orang tua/wali.
b. Kartu Keluarga (KK)
(1). Terdaftar dalam KK di wilayah Jawa Timur atau wilayah berbatasan.
(2). KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025, kecuali karena bencana atau perubahan tertentu.

Perubahan Data KK
a. Perubahan data KK dalam setahun diperbolehkan dengan syarat (penambahan/pengurangan anggota keluarga, kehilangan/rusak KK, perpindahan domisili seluruh keluarga).

Domisili Khusus
Domisili di pondok pesantren/panti sosial harus disertai surat keterangan dan SPTJM dari lembaga.

Disabilitas
Menyertakan asesmen awal dan surat keterangan dari sekolah asal untuk calon murid disabilitas.

Calon Murid dari Luar Negeri
Harus memiliki surat rekomendasi izin belajar.

Calon Murid WNA
Wajib mengikuti matrikulasi Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.

Daerah Perbatasan
SMA/SMK di perbatasan dapat menerima murid luar provinsi tanpa kuota, jika daya tampung belum penuh.

Kondisi Pribadi
Tidak terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, dan bertindik sesuai ketentuan.

Pernyataan Keaslian Dokumen
Wajib mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali bahwa semua dokumen asli dan sah.